Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pendataan Lanjut Usia dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan statistik.
Your Correction