Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pendataan Lanjut Usia secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan desa/kelurahan.
Your Correction
