Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut usia meliputi: a. pelaksanaan Kesejahteraan Lanjut Usia; b. pendekatan pelayanan; c. kelembagaan Kesejahteraan; d. pendataan; e. penghargaan; f. pembinaan dan pengawasan; g. rencana aksi Daerah; dan h. pendanaan.
Your Correction