Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. 4. Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. 6. Pemerintah Desa atau sebutan lain adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta 7. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik- baiknya bagi diri, Keluarga, serta Masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila. 8. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 9. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah upaya yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh pihak untuk memenuhi kesejahteraan lanjut usia di Daerah Istimewa Yogyakarta. 10. Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. 11. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. 12. Lanjut Usia Terlantar adalah Lanjut Usia yang karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 13. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lanjut Usia Tidak Potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. 14. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lanjut Usia Potensial dapat meningkatkan taraf Kesejahteraan sosialnya. 15. Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi Lanjut Usia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia. 16. Pelayanan Sosial Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya. 17. Masyarakat adalah perorangan, Keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi keMasyarakatan. 18. Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek. 19. Keluarga Pengganti adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang menggantikan tanggung jawab dari Keluarga untuk memberikan pelayanan kepada Lanjut Usia. 20. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh Masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Your Correction