Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Dalam rangka Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Pemerintah Daerah membentuk Dewan Kebudayaan.
(2) Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas bidang:
a. pertimbangan Kebudayaan; dan
b. kuratorial Kebudayaan.
(3) Bidang pertimbangan dan kuratorial Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. komite Objek Kebudayaan tak benda; dan
b. komite Objek Kebudayaan benda.
(4) Dewan Kebudayaan bidang pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, Kasultanan, Kadipaten, akademisi, dan masyarakat.
(5) Dewan Kebudayaan bidang kuratorial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur praktisi, akademisi, seniman dan budayawan.
(6) Masa jabatan keanggotaan Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(7) Penetapan keanggotaan Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
