Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Pemerintah desa/kelurahan melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di wilayahnya.
(2) Pemerintah desa/kelurahan bertugas:
a. melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan pada tingkat desa/kelurahan;
dan
b. mendorong, menumbuhkan, membina, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
(3) Pemerintah Desa/Kelurahan membantu:
a. Pemerintah Daerah dalam tahapan inventarisasi Objek Kebudayaan di desa/kelurahan; dan
b. penyelenggaraan pengelolaan:
1. Desa/Kelurahan Budaya; dan/atau
2. kawasan cagar budaya.
Your Correction
