Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dan wewenang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction