Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Pemanfaatan melalui pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan untuk memenuhi kepentingan meliputi:
a. agama;
b. sosial;
c. ekonomi;
d. pendidikan;
e. ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. kebudayaan; dan
g. pariwisata.
(2) Pendayagunaan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. meningkatkan citra keistimewaan DIY;
b. meningkatkan karakter dan kualitas masyarakat DIY;
c. menumbuhkembangkan produk kreatif masyarakat berbasis Objek Kebudayaan DIY;
d. meningkatkan citra pariwisata DIY;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis Objek Kebudayaan DIY; dan
f. meningkatkan peran aktif dan pengaruh DIY dalam hubungan nasional dan internasional.
(3) Pemanfaatan melalui pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan cara publikasi dan/atau promosi.
(4) Materi publikasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan pada informasi yang jelas, lengkap, dan akurat.
Your Correction
