Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
Pemanfaatan melalui perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang cagar budaya dan pemajuan kebudayaan.
Your Correction
