Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Kebudayaan. (2) Pemanfaatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perbanyakan dan/atau pendayagunaan.
Your Correction