Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
a. upaya menyajikan nilai-nilai penting warisan budaya benda dan tak benda yang menjadi bukti nyata nilai-nilai budaya DIY;
b. fasilitasi proses pembudayaan melalui pendidikan;
c. penguatan keteladanan;
d. fasilitasi kelembagaan budaya;
e. pemberian ruang bagi inovasi dan kreatifitas kebudayaan; dan
f. pemeliharaan dan pengembangan budaya Yogyakarta serta pelindungan dan pemberian fasilitasi berbagai budaya masyarakat daerah lainnya yang berada di DIY.
Your Correction
