Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Objek Kebudayaan meliputi: a. Penguatan; dan/atau b. Pemanfaatan. (2) Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. kemanfaatan untuk masyarakat; b. partisipasi masyarakat; c. presentasi masyarakat; d. edukasi masyarakat; dan/atau e. resolusi konflik.
Your Correction