Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Pemberian legalitas Objek Kebudayaan dapat berupa:
a. register atau tanda daftar; dan
b. hak kekayaan intelektual.
(2) Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan status dan/atau pemberian nomor register melalui tahapan:
a. inventarisasi dan dokumentasi;
b. pengkajian; dan
c. penetapan.
(3) Hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kekayaan intelektual.
Your Correction
