Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian legalitas Objek Kebudayaan dapat berupa: a. register atau tanda daftar; dan b. hak kekayaan intelektual. (2) Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan status dan/atau pemberian nomor register melalui tahapan: a. inventarisasi dan dokumentasi; b. pengkajian; dan c. penetapan. (3) Hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kekayaan intelektual.
Your Correction