Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Dewan Kebudayaan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah Istimewa ini tetap melaksanakan fungsinya sampai dengan dibentuknya Dewan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa ini.
(2) Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus terbentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah Istimewa ini.
Your Correction
