Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan dan bertanggung jawab dalam memelihara dan mengembangkan Objek Kebudayaan. (2) Peran dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi: a. membantu upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Objek Kebudayaan; b. memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan; c. melakukan pelindungan sementara terhadap Objek Kebudayaan dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu; d. melakukan advokasi, publikasi, serta sosialisasi upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan bersama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota; e. memberikan masukan dan sumbangan pemikiran dalam upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan; f. melakukan pengawasan terhadap upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan; dan/atau g. dapat menjadi bagian dari unsur pengelolaan Objek Kebudayaan bersama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan. (4) Bentuk fasilitasi kepada masyarakat antara lain: a. bantuan teknis dan tenaga ahli; b. peningkatan kapasitas budaya bagi masyarakat; dan/atau c. subsidi budaya. (5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penilaian oleh Dewan Kebudayaan.
Your Correction