Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan.
(2) Penghargaan dalam Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. insentif; dan/atau
b. kompensasi.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. dana dan/atau bantuan apresiasi;
b. subsidi pajak; dan
c. piagam/sertifikat penghargaan.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. subsidi budaya;
b. sponsor bagi promosi budaya; dan
c. penghargaan lainnya.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui pemenuhan:
a. kriteria penerima penghargaan; dan
b. tata cara, prosedur penilaian dan penetapan penghargaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
