Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan. (2) Penghargaan dalam Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. insentif; dan/atau b. kompensasi. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. dana dan/atau bantuan apresiasi; b. subsidi pajak; dan c. piagam/sertifikat penghargaan. (4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. subsidi budaya; b. sponsor bagi promosi budaya; dan c. penghargaan lainnya. (5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui pemenuhan: a. kriteria penerima penghargaan; dan b. tata cara, prosedur penilaian dan penetapan penghargaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction