Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan Objek Kebudayaan untuk mendukung Pemeliharaan Dan Pengembangan Objek Kebudayaan. (2) Dalam pengelolaan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga Kebudayaan oleh masyarakat.
Your Correction