Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
