Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, menjadi dasar penyusunan
Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
(2)
Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Your Correction
