Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Perencanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan berpedoman pada:
a. Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan; dan
b. Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
(2) Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. pokok pikiran Kebudayaan yang meliputi kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengelolaan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya;
b. inventarisasi dan identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Kebudayaan yang meliputi:
1. sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
2. sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
3. masalah pengelolaan Kebudayaan dan analisis serta rekomendasi untuk implementasi pengelolaan Kebudayaan;
c. strategi Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan yang meliputi arah pengelolaan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan;
d. abstrak dari dokumen pokok pikiran Kebudayaan;
e. visi pengelolaan Kebudayaan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun;
f. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi; dan
g. rumusan proses metode utama pelaksanaan pengelolaan Kebudayaan.
(3)
Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. visi dan misi Kebudayaan DIY;
b. tujuan dan sasaran;
c. perencanaan;
d. pembagian tugas; dan
e. alat ukur capaian.
(4)
Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Your Correction
