Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi: a. Objek Kebudayaan; b. perencanaan; c. pemeliharaan; d. pengembangan; e. pengelolaan; f. tugas dan wewenang; g. penghargaan; h. peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten; dan i. peran dan tanggung jawab masyarakat.
Your Correction