Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Current Text
Pengaturan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. keterbukaan terhadap budaya lain;
b. kemampuan mengolah budaya;
c. kesadaran dialogis;
d. kepribadian kuat;
e. kesinambungan; dan
f. kesatuan budaya mandiri.
Your Correction
