Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah Istimewa ini yang dimaksud dengan: 1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses belajar yang mengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Objek Kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. Pemeliharaan Kebudayaan adalah upaya mempertahankan Objek Kebudayaan tetap berada pada sistem budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. 4. Pengembangan Kebudayaan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi baru kepada Objek Kebudayaan agar sesuai dengan tuntutan alam dan zaman dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat masa kini dan mendatang. 5. Pelindungan Kebudayaan adalah upaya memberikan status hukum yang jelas dan/atau melakukan tindakan penyelamatan, pengamanan, dan perawatan untuk menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kepunahan Objek Kebudayaan. 6. Penguatan adalah memberikan dukungan dan fasilitas untuk Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan. 7. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Kebudayaan untuk kepentingan tertentu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 8. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 9. Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan adalah dokumen yang memuat pokok pikiran dan strategi Kebudayaan daerah untuk mewujudkan tujuan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 10. Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan adalah dokumen yang menjadi pedoman pelaksanaan Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintahan desa/kelurahan dalam melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. 11. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 14. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah. 15. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang selanjutnya disebut Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono. 16. Kadipaten Pakualaman yang selanjutnya disebut Kadipaten adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam. 17. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. 18. Pemerintah Desa atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa atau sebutan lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 19. Desa/Kelurahan Budaya atau sebutan lain adalah desa/kelurahan yang memelihara dan mengembangkan Objek Kebudayaan yang dimilikinya meliputi nilai-nilai budaya, pengetahuan dan teknologi, bahasa, adat istiadat, tradisi luhur, benda, dan seni.
Your Correction