Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
Dalam melakukan upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal di Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Your Correction
