Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan di Daerah.
(2) Dalam upaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian kebutuhan dukungan fasilitas dan sumber daya perawatan di Daerah.
Your Correction
