Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jejaring antara tempat Isolasi Terpusat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat atau swasta. (2) Sistem jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tidak meliputi: a. ketersediaan ruang perawatan; b. rujukan; dan/atau c. hal lainnya yang diperlukan. (3) Dalam mengembangkan sistem jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoodinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction