Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Isolasi Mandiri. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan obat yang dibutuhkan; b. dukungan pemenuhan kebutuhan pokok pada saat Isolasi Mandiri; dan/atau c. hal lain yang diperlukan.
Your Correction