Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Dalam hal ruang perawatan di dalam Isolasi Terpusat sudah penuh, perawatan Suspek dan/atau Terkonfirmasi yang tidak bergejala atau gejala ringan dapat dilakukan melalui Isolasi Mandiri.
(2) Perawatan melalui Isolasi Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari fasilitas kesehatan.
(3) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban melakukan pemantauan pelaksanaan Isolasi Mandiri Suspek dan/atau Terkonfirmasi.
Your Correction
