Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan tempat Isolasi Terpusat di Daerah untuk perawatan Suspek dan/atau Terkonfirmasi yang tidak bergejala atau bergejala ringan.
(2) Tempat Isolasi Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
(3) Penyediaan tempat Isolasi Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai serta pemenuhan kebutuhan selama perawatan.
(4) Penyediaan Isolasi Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ramah kelompok rentan.
(5) Pemerintah Daerah menyediakan pendamping untuk kelompok rentan ditempat Isolasi Terpusat.
(6) Pendamping untuk kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menyesuaikan dengan kebutuhan kelompok rentan.
(7) Dalam penyediaan Isolasi Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyediaan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Kalurahan/Kelurahan.
(8) Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyediakan tempat Isolasi Terpusat di wilayahnya.
(9) Selain Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat atau swasta dapat menyediakan tempat Isolasi Terpusat bagi penderita Covid-19.
(10) Penyediaan tempat Isolasi Terpusat oleh masyarakat atau swasta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
