Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Setiap Orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19.
(3) Sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau dokter.
Your Correction
