Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang memenuhi kriteria kasus Suspek dan/atau Kontak Erat wajib: a. mengikuti pengambilan spesimen pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler jika direkomendasikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau dokter; dan b. melakukan Isolasi atau rawat inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan rekomendasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau dokter sampai dengan telah memenuhi kriteria discarded.
Your Correction