Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
Setiap Orang yang memenuhi kriteria kasus Suspek dan/atau Kontak Erat wajib:
a. mengikuti pengambilan spesimen pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler jika direkomendasikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau dokter; dan
b. melakukan Isolasi atau rawat inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan rekomendasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau dokter sampai dengan telah memenuhi kriteria discarded.
Your Correction
