Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya pemenuhan sarana, prasarana serta kebutuhan lain dalam pemeriksaan terhadap kasus Suspek dan Kontak Erat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dalam upaya pemenuhan sarana, prasarana serta kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal di Daerah, dan swasta.
Your Correction
