Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang mengetahui dirinya melakukan Kontak Erat dengan kasus Suspek, Probable, dan Terkonfirmasi berkewajiban melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan kesehatan.
Your Correction