Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan Pelacakan Kontak Erat di wilayah. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitasi dalam rangka peningkatan kemampuan Pelacakan Kontak Erat di wilayahnya.
Your Correction