Correct Article 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap penerapan Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran lisan/tertulis;
b. pembinaan;
c. perintah kembali ke asal pemberangkatan; dan/atau
d. kerja sosial.
Your Correction
