Correct Article 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam Penanggulangan Covid-19, antara lain untuk:
a. penyebaran informasi dan edukasi Penanggulangan Covid-19 untuk masyarakat;
b. data terpadu Kontak Erat, kasus Suspek, Probable, dan/atau Terkonfirmasi;
c. data kematian akibat Covid-19;
d. pemetaan kasus Covid-19;
e. pemetaan masyarakat terdampak Covid-19;
f. pendataan Vaksinasi Covid-19;
g. pemberian layanan telemedicine bagi Kontak Erat, kasus Suspek, dan/atau Terkonfirmasi yang melakukan Karantina mandiri/Isolasi Mandiri;
h. mencegah serta melakukan penanganan penyebaran informasi yang salah dan palsu; dan/atau
i. bentuk pemanfaatan lainnya yang diperlukan.
(2) Pemerintah Daerah menjamin keamanan dan keakuratan data yang diunggah sebagai informasi untuk masyarakat dalam sistem informasi teknologi Penanggulangan Covid-
19.
Your Correction
