Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam Penanggulangan Covid-19, antara lain untuk: a. penyebaran informasi dan edukasi Penanggulangan Covid-19 untuk masyarakat; b. data terpadu Kontak Erat, kasus Suspek, Probable, dan/atau Terkonfirmasi; c. data kematian akibat Covid-19; d. pemetaan kasus Covid-19; e. pemetaan masyarakat terdampak Covid-19; f. pendataan Vaksinasi Covid-19; g. pemberian layanan telemedicine bagi Kontak Erat, kasus Suspek, dan/atau Terkonfirmasi yang melakukan Karantina mandiri/Isolasi Mandiri; h. mencegah serta melakukan penanganan penyebaran informasi yang salah dan palsu; dan/atau i. bentuk pemanfaatan lainnya yang diperlukan. (2) Pemerintah Daerah menjamin keamanan dan keakuratan data yang diunggah sebagai informasi untuk masyarakat dalam sistem informasi teknologi Penanggulangan Covid- 19.
Your Correction