Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Penanggulangan Covid-19. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh individu maupun secara kelembagaan. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara gotong royong di wilayah. (5) Gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengutamakan saling membantu antar warga dengan swadaya warga. (6) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. melapor apabila ada orang yang datang dari wilayah yang terjangkit Covid-19 yang masuk ke wilayahnya; b. melakukan sosialisasi program Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19; c. melakukan edukasi Penanggulangan Covid-19; dan/atau d. membantu menyediakan sarana dan prasarana, berupa: 1. masker; 2. tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer; 3. media sosialisasi Protokol Kesehatan; e. menjadi Relawan Penanggulangan Covid-19, antara lain: 1. Relawan dan magang tenaga kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan; 2. Relawan petugas pemulasaraan jenazah terjangkit Covid-19; atau 3. Relawan petugas pemakaman jenazah terjangkit Covid-19. f. membantu menyediakan kebutuhan, antara lain: 1. pangan harian; 2. obat; dan/atau 3. logistik lain, bagi bagi warga yang sedang menjalani Karantina/Isolasi Mandiri; g. mengingatkan Setiap Orang yang berada di lingkungannya untuk menerapkan Protokol Kesehatan; h. melakukan desinfektasi lingkungan; i. melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila terdapat pelanggaran Protokol Kesehatan; j. mencegah stigma dan diskriminasi terhadap orang yang Terkonfirmasi positif Covid-19; k. ikut serta mencegah penyebaran berita bohong/hoaks dalam Penanggulangan Covid-19; dan/atau l. bentuk peran serta masyarakat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction