Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Gubernur membentuk Satuan Tugas PenangananCovid- 19 tingkat Daerah.
(2) Satuan Tugas PenangananCovid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan penanganan Covid-19 dan dampak ikutannya di Daerah melalui sinergi antar instansi/lembaga dan Perangkat Daerah;
b. melaksanaan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Daerah;
c. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
d. melaksanakan pencegahan, deteksi, dan respon terhadap Covid-19 di Daerah.
(3) Struktur Satuan Tugas PenangananCovid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
(4) Pembentukan Satuan Tugas PenangananCovid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
