Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak dan/atau mengalami kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19. (2) Pemberian jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar masyarakat terjamin kelangsungan kehidupannya. (3) Jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan sosial baik tunai maupun non tunai; b. mengupayakan keberlangsungan melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. program di bidang ketenagakerjaan; d. fasilitasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; e. pemberian insentif fiskal maupun non fiskal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. (4) Pemberian jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction