Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan:
a. satuan pendidikan;
b. tempat kerja;
c. keagamaan;
d. restoran atau tempat makan lainnya;
e. pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
f. seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan;
dan/atau
g. tempat atau fasilitas umum.
Your Correction
