Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan pemberian insentif bagi Relawan dan magang tenaga
kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
