Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. penyediaan alat pelindung diri bagi Penanggulangan Covid-19;
b. penyediaan sarana, prasarana, obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bagi penanganan pasien Covid-19;
c. penambahan ruang Isolasi baik untuk pasien Covid- 19 Orang Tanpa Gejala dan dengan gejala ringan;
d. penambahan ruang rawat inap dan/atau ruang Intensive Care Unit untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang, dan gejala berat;
e. perekrutan Relawan dan magang tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan;
f. pemberian insentif bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan sesuai
dengan kemampuan keuangan Daerah; dan/atau
g. hal lain yang dibutuhkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi Penanggulangan Covid-19.
(2) Dalam hal diperlukan, penambahan ruang Isolasi untuk pasien Covid-19 Orang Tanpa Gejala dan gejala ringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan:
a. tempat/gedung milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal di Daerah; dan/atau
b. tempat/gedung milik swasta.
Your Correction
