Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan dalam rangka Penanggulangan Covid-19.
Your Correction
