Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melibatkan Kelompok Jaga Warga di Kalurahan/Kelurahan dalam Penanggulangan Covid-19. (2) Pelibatan Kelompok Jaga Warga dalam Penanggulangan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk berperan sebagai: a. mediator permasalahan penanggulangan Covid-19 di Kalurahan/Kelurahan; b. perwakilan masyarakat dalam penyampaian gagasan; c. motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat; dan/atau d. edukator dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kalurahan/Kelurahan. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi kepada Kelompok Jaga Warga dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction