Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melibatkan Kelompok Jaga Warga di Kalurahan/Kelurahan dalam Penanggulangan Covid-19.
(2) Pelibatan Kelompok Jaga Warga dalam Penanggulangan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk berperan sebagai:
a. mediator permasalahan penanggulangan Covid-19 di Kalurahan/Kelurahan;
b. perwakilan masyarakat dalam penyampaian gagasan;
c. motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat; dan/atau
d. edukator dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kalurahan/Kelurahan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi kepada Kelompok Jaga Warga dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
