Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Limbah Infeksius Dari Penanganan Covid-19 di Daerah. (2) Pengelolaan Limbah Infeksius Dari Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi limbah yang berasal dari: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. tempat Isolasi Terpusat; dan/atau c. tempat Isolasi Mandiri. (3) Pengelolaan Limbah Infeksius Dari Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan dan penyediaan tempat penampungan sementara; b. transportasi/pengangkutan dari tempat penampungan sementara ke tempat pemusnahan; c. pemusnahan limbah; dan d. evaluasi dan pelaporan.
Your Correction