Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Limbah Infeksius Dari Penanganan Covid-19 di Daerah.
(2) Pengelolaan Limbah Infeksius Dari Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi limbah yang berasal dari:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. tempat Isolasi Terpusat; dan/atau
c. tempat Isolasi Mandiri.
(3) Pengelolaan Limbah Infeksius Dari Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan dan penyediaan tempat penampungan sementara;
b. transportasi/pengangkutan dari tempat penampungan sementara ke tempat pemusnahan;
c. pemusnahan limbah; dan
d. evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
