Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kapasitas Relawan/petugas dalam melakukan pemulasaraan dan pemakaman jenazah terjangkit Covid-19 atau Probable. (2) Peningkatan kapasitas Relawan/petugas pemulasaraan dan/atau pemakaman jenazah terjangkit Covid-19 atau Probable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction