Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kapasitas Relawan/petugas dalam melakukan pemulasaraan dan pemakaman jenazah terjangkit Covid-19 atau Probable.
(2) Peningkatan kapasitas Relawan/petugas pemulasaraan dan/atau pemakaman jenazah terjangkit Covid-19 atau Probable sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
