Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
