Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyelidikan epidemiologi sesuai perkembangan Covid-19 dan kebutuhan upaya penanggulangannya.
(2) Penyelidikan epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. mengetahui gambaran epidemiologi Covid-19;
b. mengetahui kelompok masyarakat yang terancam;
c. mengetahui faktor yang mempengaruhi Covid-19;
dan
d. menentukan cara penanggulangan Covid-19.
(3) Dalam melakukan penyelidikan epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal di Daerah, akademisi, dan pihak lainnya yang dibutuhkan.
(4) Penyelidikan Epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman dari pemerintah.
Your Correction
