Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi vertikal di Daerah dalam penegakan pelaksanaan Protokol Kesehatan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(2) Penegakan Protokol Kesehatan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum.
Your Correction
