Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Current Text
Setiap pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum, dan pengelola/penanggung jawab tempat ibadah, wajib menerapkan dan melaksanakan Protokol Kesehatan, meliputi:
a. melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan secara berkala;
b. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses;
c. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang;
d. mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker;
e. memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol serta kedisiplinan menggunakan masker;
f. melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter (physical distancing);
g. mencegah terjadinya kerumunan;
h. memberikan teguran dan peringatan kepada setiap pekerja dan/atau pengunjung yang tidak menggunakan masker;
i. tidak memperkenankan pekerja dan/atau pengunjung masuk di tempat kegiatan apabila tidak menggunakan masker; dan
j. mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten.
Your Correction
